Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap. (2) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyimpanan data elektronik. (3) Dalam hal Laporan yang disampaikan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c harus memenuhi ketentuan: a. untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) provinsi; b. untuk Pemilu DPD, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu provinsi; c. untuk Pemilu DPR, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu daerah pemilihan; d. untuk Pemilu DPRD Provinsi, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam satu daerah pemilihan; atau e. untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kelurahan dalam satu daerah pemilihan. (4) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan.
Your Correction