Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
(2) Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara.
(3) Tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
(4) Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan;
b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan milik Pelapor; dan
2. bukti.
Your Correction
