Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.
(2) Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Your Correction
