Correct Article 61
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Penanganan pelanggaran atas Temuan atau Laporan yang sudah diregistrasi pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilanjutkan penanganannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Your Correction
