Correct Article 60
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang.
Your Correction
