Correct Article 50
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman.
(3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi.
Your Correction
