Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Bawaslu di lingkungannya; dan b. evaluasi dan pelaporan.
Your Correction