Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungannya.
Your Correction