Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan JDIH Bawaslu; b. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Bawaslu; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan organisasi JDIH Bawaslu; d. pengembangan teknologi dan sistem informasi JDIH Bawaslu; e. koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pusat JDIH Nasional; f. sosialisasi kebijakan dan teknis pengelolaan JDIH Bawaslu; g. pemantauan terhadap organisasi, teknologi, dan sistem informasi JDIH Bawaslu; dan h. evaluasi dan pelaporan.
Your Correction