Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas organisasi serta pelaksanaan tugas dan fungsi JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab dalam tugas dan fungsi JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan fungsi pendokumentasian produk hukum;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi dikoordinasikan Anggota Bawaslu Provinsi yang mengoordinasikan fungsi pendokumentasian produk hukum; dan
c. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota dikoordinasikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi pendokumentasian produk hukum.
Your Correction
