Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk organisasi JDIH Bawaslu.
(2) Organisasi JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pusat JDIH Bawaslu; dan
b. anggota JDIH Bawaslu.
(3) Pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(4) Anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu:
1. biro, meliputi:
a) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan dan organisasi;
b) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara;
c) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hubungan masyarakat;
d) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia dan umum;
e) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi pengawasan;
f) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi penanganan pelanggaran;
dan g) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi penyelesaian sengketa proses;
2. pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi;
3. pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan; dan
4. inspektorat, di Sekretariat Jenderal Bawaslu;
b. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi merupakan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
c. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
