Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pusat JDIH Bawaslu wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan JDIH Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction