Correct Article 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi sistem
jaringan dokumen dan informasi hukum berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 187) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan JDIH Bawaslu sampai dengan terbentuknya unit organisasi dan dilantiknya pejabat yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi, informasi hukum, dan perpustakaan serta pusat data dan informasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 421).
Your Correction
