Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam hal jabatan yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk atau belum diisi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
