Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing organisasi JDIH Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
