Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Bawaslu melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan oleh anggota JDIH Bawaslu. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pelaksanaan teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction