Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu dapat melakukan kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (2) Kerjasama Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan dan/atau pengembangan sistem JDIH Bawaslu; b. akses untuk mendapatkan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu; dan/atau c. kepentingan lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (4) Kerjasama Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. akses untuk mendapatkan Dokumen Hukum dan informasi hukum yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. kepentingan lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Your Correction