Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10, Ketua Bawaslu Provinsi MENETAPKAN tim pengelola anggota JDIH Bawaslu.
(2) Tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi selaku pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku penanggung jawab;
c. pejabat administrator yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu
Provinsi selaku ketua;
d. pejabat pengawas yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku sekretaris; dan
e. pelaksana di unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku anggota.
(3) Ketua tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyampaikan salinan penetapan tim pengelola anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi kepada pusat JDIH Bawaslu.
Your Correction
