Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. peraturan Bawaslu;
b. putusan pelanggaran administrasi, meliputi:
1. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; dan
2. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
c. putusan penyelesaian sengketa;
d. surat keputusan;
e. surat edaran;
f. nota kesepahaman;
g. perjanjian kerja sama;
h. standar operasional prosedur;
i. kajian hukum; dan
j. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu.
(2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. putusan pelanggaran administrasi, meliputi:
1. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; dan
2. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur sistematis, dan masif;
b. putusan penyelesaian sengketa;
c. surat keputusan;
d. surat edaran;
e. nota kesepahaman;
f. perjanjian kerja sama;
g. kajian hukum; dan
h. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Provinsi.
(3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu;
b. putusan penyelesaian sengketa;
c. surat keputusan;
d. surat edaran;
e. nota kesepahaman;
f. perjanjian kerja sama;
g. kajian hukum; dan
h. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
