Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui JDIH Bawaslu.
(2) JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laman resmi dengan domain https://jdih.bawaslu.go.id dan terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional.
(3) JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu serta antarsesama anggota JDIH Bawaslu dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Your Correction
