Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 920), diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 19 dan angka 20 Pasal 1, disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 19a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: