Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.
(3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan.
(4) Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai Temuan.
(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa Pemilihan.
(6) Formulir Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. uraian kejadian;
b. uraian hasil Pengawasan;
c. surat atau dokumen;
d. foto dan/atau video;
e. dokumen elektronik; dan/atau
f. bukti lainnya.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno MEMUTUSKAN hasil Pengawasan sebagai Temuan.
(8) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara.
(9) Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan.
Your Correction
