Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan melakukan kegiatan:
a. pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; dan
b. evaluasi dan laporan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai:
1. pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan;
b. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran;
c. melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan;
d. melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; dan
e. melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(3) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara:
a. mendatangi lokasi;
b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait; dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
Your Correction
