Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan melakukan kegiatan: a. pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; dan b. evaluasi dan laporan. (2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai: 1. pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan; b. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; c. melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan; d. melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; dan e. melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan. (3) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara: a. mendatangi lokasi; b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait; dan/atau c. melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
Your Correction