Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menyusun perencanaan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan kalender Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
b. penyiapan kebutuhan alat kerja; dan
c. penyusunan Peraturan Bawaslu, pedoman, atau petunjuk teknis mengenai Pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Your Correction
