Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menyusun perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan kalender Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; b. penyiapan kebutuhan alat kerja; dan c. penyusunan Peraturan Bawaslu, pedoman, atau petunjuk teknis mengenai Pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Your Correction