Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota; b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan; c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota; d. Penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota; e. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan; f. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; g. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan; h. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; i. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan; j. publikasi hasil Pengawasan; k. penguatan Pengawasan partisipatif; l. pelaporan hasil Pengawasan di wilayah kabupaten/kota ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu secara berjenjang; dan m. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction