Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan:
a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota;
b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan;
c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota;
d. Penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota;
e. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan;
f. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan;
g. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan;
h. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan;
i. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan;
j. publikasi hasil Pengawasan;
k. penguatan Pengawasan partisipatif;
l. pelaporan hasil Pengawasan di wilayah kabupaten/kota ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu secara berjenjang; dan
m. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
