Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan Pengawasan Pemilihan melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau
b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Your Correction
