Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai kerja sama.
Your Correction
