Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
Your Correction
