Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas TPS melaksanakan Pengawasan terhadap: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; dan d. pelaksanaan penghitungan suara. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS melakukan Pengawasan terhadap lingkup pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction