Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan Pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. penyampaian surat suara dari tempat pemungutan suara sampai ke PPK;
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan Susulan;
dan
i. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan Pengawasan terhadap lingkup pengawasan lainnya di wilayah kelurahan/desa berdasarkan penugasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
