Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan terhadap: a. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan serta penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; b. pelaksanaan kampanye; c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; e. penyampaian surat suara dari tempat pemungutan suara sampai ke PPK; f. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh tempat pemungutan suara; g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; h. penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; dan i. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan Pengawasan terhadap: a. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; b. pergerakan berita acara rekapitulasi hasil dari tingkat PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota; dan c. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah kecamatan berdasarkan penugasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction