Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
b. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
c. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
d. proses penetapan calon;
e. pelaksanaan kampanye;
f. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
g. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
h. pelaksanaan pengawasan pendaftaran Pemilih;
i. pengendalian pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
j. penyampaian surat suara dari tingkat tempat pemungutan suara sampai ke PPK;
k. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
l. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
m. proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota;
n. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; dan
o. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan terhadap:
a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
b. pelaporan dana kampanye;
c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan
d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah kabupaten/kota berdasarkan penugasan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
