Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan untuk menghadapi Permasalahan Hukum yang timbul sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendampingan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal diperlukan adanya penjelasan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Bawaslu dapat mengajukan permohonan pendapat hukum kepada lembaga peradilan yang berwenang.
Your Correction