Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum dalam perkara perkara kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dapat diberikan kepada Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai yang menghadapi Permasalahan Hukum kode etik penyelenggara Pemilu.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pembahasan perkara;
c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan;
d. penyiapan saksi dan/atau ahli;
e. pendampingan dalam menghadiri sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu;
dan/atau
f. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu.
Your Correction
