Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokasi Hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dapat diberikan dalam sidang perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis dan/atau dokumen persidangan lainnya yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi; d. pendampingan dalam menghadiri sidang perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan; dan/atau e. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Your Correction