Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dapat
diberikan dalam sidang perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pembahasan perkara;
c. pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis dan/atau dokumen persidangan lainnya yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi;
d. pendampingan dalam menghadiri sidang perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan; dan/atau
e. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Your Correction
