Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; e. menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat kuasa khusus atau surat kuasa subtitusi; f. fasilitasi proses penyampaian dokumen persidangan secara tertulis di Mahkamah Agung berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan unit organisasi terkait di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terkait.
Your Correction