Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang memiliki status sebagai terdakwa atas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan diberikan Advokasi Hukum berupa pendampingan oleh: a. Unit Kerja sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan/atau b. konsultan hukum/advokat, kecuali untuk tindak pidana korupsi. (2) Konsultan hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction