Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Permasalahan Hukum pidana.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pembahasan perkara;
c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan;
d. pendampingan di pengadilan;
e. pemantauan proses persidangan;
f. pendampingan proses pemberian keterangan atau kesaksian di pengadilan;
g. pendampingan terhadap pelaksanaan upaya hukum biasa dan/atau luar biasa; dan/atau
h. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
