Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokasi Hukum dalam praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang: a. mendapatkan gugatan praperadilan; dan b. akan mengajukan gugatan praperadilan. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan; d. pendampingan dan/atau menghadiri sidang praperadilan sebagai kuasa hukum di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau e. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction