Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum dalam praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang:
a. mendapatkan gugatan praperadilan; dan
b. akan mengajukan gugatan praperadilan.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pembahasan perkara;
c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan;
d. pendampingan dan/atau menghadiri sidang praperadilan sebagai kuasa hukum di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau
e. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
