Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b diberikan untuk menghadapi Permasalahan Hukum dalam:
a. praperadilan;
b. perkara pidana;
c. perkara perdata;
d. perkara tata usaha negara;
e. pengujian peraturan perundang-undangan;
f. perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan;
g. perkara kode etik penyelenggara Pemilu; dan
h. perkara lain yang melibatkan Pengawas Pemilu.
Your Correction
