Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c sampai dengan huruf e dilakukan kepada Penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan somasi, keberatan, dan/atau upaya administratif. (2) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pemberian pendapat hukum; c. pembahasan perkara; d. pendampingan penyusunan dokumen hukum; dan/atau e. tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Your Correction