Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c sampai dengan huruf e dilakukan kepada Penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan somasi, keberatan, dan/atau upaya administratif.
(2) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pemberian pendapat hukum;
c. pembahasan perkara;
d. pendampingan penyusunan dokumen hukum;
dan/atau
e. tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Your Correction
