Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dan huruf b diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan atau kesaksian dari aparat penegak hukum.
(2) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pemberian pendapat hukum;
c. pendampingan dalam proses pemeriksaan;
d. pendampingan dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan; dan/atau
e. tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
(3) Dalam hal panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di luar domisili Penerima Advokasi Hukum, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan biaya perjalanan dinas.
(4) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk panggilan untuk dimintai kesaksian dari konsultan hukum/advokat salah satu pihak yang sedang berperkara di Pengadilan.
Your Correction
