Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokasi Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pemberian Advokasi Hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara untuk menghadapi Permasalahan Hukum di dalam pengadilan. (2) Advokasi Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Advokasi Hukum sebelum proses peradilan; b. Advokasi Hukum dalam proses peradilan; dan c. Advokasi Hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction