Correct Article 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Penerima Advokasi Hukum berhak mendapatkan:
a. Advokasi Hukum; dan
b. informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Advokasi Hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dari pemberi Advokasi Hukum.
(2) Pemberi Advokasi Hukum berhak mendapatkan:
a. informasi yang benar terkait Permasalahan Hukum yang dihadapi; dan
b. data dan dokumen yang berkaitan dengan Permasalahan Hukum yang sedang terjadi, dari Penerima Advokasi hukum.
Your Correction
