Correct Article 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Unit Kerja sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengkajian terhadap permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. berkonsultasi kepada Pejabat sesuai kewenangan masing-masing;
b. melakukan pembahasan perkara;
c. menyusun kajian hukum terhadap permohonan dan dokumen yang disampaikan; dan
d. menyampaikan hasil kajian hukum kepada Pimpinan sesuai kewenangan masing-masing untuk memperoleh persetujuan pemberian Advokasi Hukum.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dituangkan dalam memorandum Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno.
(4) Dalam hal permohonan pemberian Advokasi Hukum disetujui, Unit Kerja sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan Advokasi Hukum.
(5) Dalam hal permohonan pemberian Advokasi Hukum tidak disetujui, Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan penjelasan tertulis kepada pemohon terkait alasan tidak diberikannya persetujuan pemberian Advokasi Hukum.
(6) Format kajian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
