Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Kerja menindaklanjuti penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dengan cara: a. berkoordinasi dengan unit organisasi terkait di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau b. melibatkan ahli, kementerian/lembaga, dan/atau pemangku kepentingan sesuai dengan lingkup Permasalahan Hukum.
Your Correction