Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Unit Kerja menindaklanjuti penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dengan cara:
a. berkoordinasi dengan unit organisasi terkait di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau
b. melibatkan ahli, kementerian/lembaga, dan/atau pemangku kepentingan sesuai dengan lingkup Permasalahan Hukum.
Your Correction
