Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Pemberian Advokasi Hukum dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan secara tertulis oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan/atau Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota kepada Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau
b. permohonan tertulis yang diajukan oleh Penerima Advokasi Hukum kepada Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan/atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
