Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum dalam layanan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf c dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum dan/atau masyarakat untuk memberikan pengetahuan dan/atau informasi Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media layanan konsultasi terpadu satu pintu.
(3) Media layanan konsultasi terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
