Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokasi Hukum dalam pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada Pejabat dan Pegawai yang menghadapi permasalahan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pendampingan penyusunan dokumen persidangan; dan/atau c. pendampingan dalam menghadiri sidang pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara.
Your Correction