Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum dalam pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada Pejabat dan Pegawai yang menghadapi permasalahan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pendampingan penyusunan dokumen persidangan;
dan/atau
c. pendampingan dalam menghadiri sidang pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara.
Your Correction
