Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberikan untuk menghadapi Permasalahan Hukum di luar pengadilan.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
b. sengketa informasi publik;
c. layanan konsultasi hukum;
d. penyiapan pendapat hukum; dan
e. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
